Kewarganegaraan dan Negara
NEGARA
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu
wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga
diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi
ketertiban sosial.
Negara
merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara
yaitu :
- Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang
bertentangan satu sama lain.
- Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Teori Terbentuknya Negara
-
Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
-
Teori
Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
-
Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan
persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara
juga dapat terbentuk karena :
-
Penaklukan
-
Peleburan
-
Pemisahan
diri
-
Pendudukan
suatu wilayah
UNSUR
NEGARA
Konstitutif
- Negara
meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang
berdaulat.
- Wilayah :
Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara
lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua
negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh
banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
- Rakyat :
Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan
pemerintahan.
- Pemerintah
: Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan
berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat
rakyatnya.
Deklaratif
Negara
mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara
de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB. Tujuan :
Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para
anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :
a.
Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b.
Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c.
Penyelenggaraan ketertiban hukum
d.
Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Kedaulatan
: Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan
melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus
mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut
kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.
Sifat
–sifat Kedaulatan :
1. Permanen :
Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
2. Absolut :
Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
3. Tidak
Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan
tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.
4. Tidak
Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Sumber
Kedaulatan :
a. Teori
Kedaulatan Tuhan
Segala
sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan.
Pemerintah wajib menggunakan
kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
b. Teori
Kedaulatan Rakyat
Pemerintah
diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah
melakukannya atas nama rakyat. Tokoh :
Rousseau, John Locke, Montesquieu.
c. Teori
Kedaulatan Negara
Kedaulatan
dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara
lah sumber kedaulatannya
sendiri. Tokoh :
Jellineck, Paul Laband.
d. Teori
Kedaulatan Hukum
Kedudukan
dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang
berdaulat.
BENTUK
NEGARA
Negara
Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang
merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya
berada di Pusat.
Bentuk
Negara Kesatuan
Negara
dengan sistem sentralisasi
Segala
sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
(+)
-
Berlakunya
peraturan yang sama di setiap wilayah negara
-
Penghasilan
daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
(-)
-
Menumpuknya
pekerjaan di pusat
-
Keterlambatan
keputusan dari Pusat
-
Ketidakcocokan
keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
-
Rakyat
kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap
daerahnya
Negara
dengan sistem desentralisasi
Dearah
diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
Negara
Serikat (Federasi)
Adanya
negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan
beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang
merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu ikatan
kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan
menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan,
disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut
itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara
bagian. Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar
negeri,pertahanan negara dan keuangan.
BENTUK
KENEGARAAN
Negara
Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris.
Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap
mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah
merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British
Commonwealth of Nations”.
Negara Uni
: Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
Uni Riil :
Terjadi karena adanya perjanjian
Uni
Personil : Terjadi karena kebetulan
Negara
Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.
Sifat-sifat
Negara
-
Memaksa,
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra
legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
-
Monopoli,
Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama
dari masyarakat.
-
Sifat
mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk
setiap orang tanpa kecuali.
Warga
Negara
Unsur
penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu
Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah
kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga
diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa
persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut
Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan
menjadi :
a. Penduduk
: Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan
berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1. Warga
Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara
tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang
Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan
penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk
sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah
Negara tersebut.
Asas
Kewarganegaraan
Kriteria
untuk menjadi warga Negara yaitu :
1.
Kriterium Kelahiran
a. Ius
Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara
berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia
dilahirkan.
b. Ius Soli
: Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat
di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari
Negara tersebut.
Konflik
yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan
terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai
kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik
seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak
Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak
repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2.
Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Sumber :
Haryawantiyoko.Katuuk, Neltje
F.MKDU Ilmu Sosial Dasar.1996.Jakarta:Penerbit Gunadarma
Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
Teori
Ketuhanan
Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Penaklukan
Peleburan
Pemisahan
diri
Pendudukan
suatu wilayah
1. Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
2. Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
3. Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.
4. Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Sumber Kedaulatan :
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib menggunakan kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Rakyat
Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama rakyat. Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
c. Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber kedaulatannya sendiri. Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
d. Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
Berlakunya
peraturan yang sama di setiap wilayah negara
Penghasilan
daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
Menumpuknya
pekerjaan di pusat
Keterlambatan
keputusan dari Pusat
Ketidakcocokan
keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
Rakyat
kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap
daerahnya
Memaksa,
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra
legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
Monopoli,
Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama
dari masyarakat.
Sifat
mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk
setiap orang tanpa kecuali.
Comments
Post a Comment
If you have question, comment on comment section below